Dinkes Sukabumi telah mengambil sejumlah tindakan mencegah penyebaran Covid-19 di Pondok Pesantren Al Bayan.
"Segera menerapkan lockdown, penutupan sementara dalam jangka waktu inkubasi 14 hari terpanjang," ujar dia.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Kakak Ipar: Saya Hanya Bermaksud Membela Kakak Saya...
Sebelumnya, sebanyak 57 santri Pondok Pesantren Unggul Al Bayan di Kecamatan Cibadak, Sukabumi, dinyatakan positif Covid-19 pada Jumat (6/11/2020).
Kasus positif itu diketahui berdasarkan tes swab terhadap 318 santri yang diperiksa di laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Brimob.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.