Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Tersangka Pembunuhan Kakak Ipar: Saya Hanya Bermaksud Membela Kakak Saya...

Kompas.com - 07/11/2020, 17:07 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan kakak ipar di Jalan Prona, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan dan Resmob Polda Kalsel.

Di hadapan polisi, tersangka RR (19) mengaku kesal melihat kakaknya mendapat perlakuan kasar saat bertengkar terkait masalah rumah tangga dengan korban, RH (29).

Saat itu, RR mencoba melerai pertengkaran tersebut. Namun, RR geram mendengar ucapan korban.

Pelaku lalu menikam korban hingga tewas.

Baca juga: Derita Orangtua yang Kehilangan 3 Anak Mereka Secara Misterius: Kami Cari dari Pagi sampai Malam

"Saya hanya bermaksud membela kakak saya, apa lagi waktu bertengkar itu ada ucapan dia yang membuat saya geram. Saya menyesal," ujar RR saat di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Jumat (6/11/2020) malam.

Pelaku mengatakan, korban dan istrinya memang sering cekcok beberapa waktu terakhir. RR mengaku sering melerai pertengkaran itu dan menasihati mereka agar tak bertengkar lagi.

"Antara kakak saya dan suaminya itu memang sering bertengkar, beberapa kali saya coba melerai dan nasihati," ungkapnya.

Setelah menikam kakak iparnya, pelaku kabur meninggalkan rumah ke arah Bandara Syamsuddin Noor di Banjarbaru, Banjarmasin.

RR tak menyangka kakak iparnya itu meninggal karena tikaman tersebut.

 

Saat pelarian itu, RR membaca sebuah status WhatsApp (WA) salah satu anggota keluarganya yang menyebut RH meninggal.

"Saya ke Pal 8 dulu naik ojek, setelah itu lanjut naik taksi ke Liang Anggang, saya buka WA dan ada liat status keluarga kalau dia meninggal dunia," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya mengatakan, saat ditangkap di daerah Liang Anggang, Banjarbaru, tersangka tidak melawan.

Baca juga: Cerita Polisi Gagalkan Pencurian Motor, Kejar Pelaku yang Melintas di Depan Pos hingga ke Hutan

Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dia mengakui perbuatannya telah menikam korban karena khilaf," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman di atas tujuh penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com