Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri di Purbalingga Tepergok Pemilik Rumah Saat Beraksi

Kompas.com - 06/11/2020, 23:30 WIB
Iqbal Fahmi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - RM (26) ditangkap polisi setelah tepergok pemilik rumah saat hendak mencuri di Desa Karangnangka, Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (3/11/2020) dini hari.

Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono menceritakan, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok.

"Tersangka juga mematikan aliran listrik serta menyiram cairan sabun di depan pintu rumah korban dengan harapan korban terpeleset ketika keluar rumah," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (6/11/2020).

Pemilik rumah yang menyadari listrik padam kemudian bangun dan mengecek meteran listrik.

"Saat keluar rumah, korban menyadari ada jejak telapak kaki di teras, ditambah lagi ada cairan sabun di depan pintu. Karena curiga, korban lalu minta tolong warga dan lapor ke Polsek," ujarnya.

Baca juga: Klaster Pilkada Purbalingga Meluas, dari Paslon, Tim Sukses, hingga Petugas KPU Positif Covid-19

Bersama warga, polisi mengecek ke sekeliling rumah korban.

Tersangka yang menyadari rumah korban tiba-tiba berubah ramai.

Dia panik lalu bersembunyi di kolong sebuah gazebo.

"Saat sedang mengecek sekeliling rumah, tiba-tiba ada yang mendengar suara batuk dari arah gazebo," terangnya.

Benar saja, ketika petugas mengecek gazebo, ternyata tersangka masih bersembunyi di kolong.

Tersangka akhirnya diamankan berikut barang buktinya.

Tak hanya itu, sepeda motor tersangka juga turut diamankan tidak jauh dari TKP.

"Tersangka baru mengambil dua buah baju milik korban yang ada di jemuran," katanya.

Edi mengungkapkan, tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman akibat kasus yang sama.

Baca juga: 2 Anggota Timses Cabup Purbalingga Meninggal akibat Covid-19

Bahkan, sebelum melakukan aksi ini, tersangka sempat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojongsari.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com