Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Asal Riau Buron, Manfaatkan Istri Kedua dan Keempat Jadi Pengedar Sabu

Kompas.com - 06/11/2020, 20:37 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti di Riau menangkap empat orang ibu rumah tangga (IRT) terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menyebutkan, keempat tersangka berinisial RM (25), IT (22), NP (26), dan MM (29).

Dua dari empat pelaku ini ternyata istri dari seorang pria berinisial MW alias Parok yang juga pengedar narkoba. Saat ini MW masih dalam pengejaran polisi.

"MM adalah istri kedua MW, dan IT istri keempatnya. Pelaku menjadikan dua istrinya ini sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ungkap Eko kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Kasus Ibu Tertembak Peluru Nyasar di Belakang Venue Tembak Palembang, Ini Kata Polisi

Libatkan dua istri, adik, dan tetangga

Tak hanya dua istri, lanjut dia, MW juga menjadikan adik kandungnya, RM, sebagai  pengedar sabu. Sedangkan satu tersangka lagi, NP, adalah tetangganya.

Eko mengaku saat ini sedang memburu MW. Pasalnya, pelaku berhasil kabur saat akan ditangkap pada Selasa (3/11/2020) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

"MW ini sudah menjadi target kita. Pelaku melarikan diri ke dalam hutan saat kami tangkap. Namun, empat orang wanita berhasil kami amankan," kata Eko.

Eko menjelaskan awal mula terungkapnya kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh satu keluarga ini.

Berdasarkan informasi yang didapat petugas, di sebuah rumah di Jalan Mahmud di Kepulauan Meranti, sering dijadikan tempat transaksi dan memaket sabu.

Baca juga: Petani Ogan Ilir Tertembak Peluru Nyasar di Dada, Jadi Kasus Kedua di Sumsel

Melarikan diri ke hutan saat digerebek

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggerebekan.

"Pelaku utama, yakni MW alias Parok berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Sedangkan empat wanita juga terlibat mengendarkan sabu," kata Eko.

 

Saat penangkapan, sambung dia, istri kedua pelaku, MM, sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang ke luar rumah.

"Ketika dilakukan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim berhasil menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu," sebut Eko.

Berdasarkan pengakuan empat tersangka, barang haram itu adalah milik MW. Mereka mengaku membantu menjualkan barang haram tersebut.

Total barang bukti sabu disita petugas seberat 12,69 gram. Selain itu, barang bukti satu buah alat hisap (bong), satu buah sumbu kompor rakitan, dua buah pipet, satu buah korek api, satu buah dan tiga unit handphone.

"Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba," pungkas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com