Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuhi Mendagri, 385 Pejabat Pemkab Jember Dikembalikan pada Jabatan Lama

Kompas.com - 06/11/2020, 16:54 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Jember bakal mengembalikan kedudukan dan susunan organisasi tata kerja (KSOTK) seperti pada tahun 2016.

Hal itu menindaklanjuti rekomendasi atas pemeriksaan khusus Kemendagri pada Pemkab Jember pada 11 November 2019 lalu.

Rekomendasi dari Kemendagri itu antara lain perintah pada bupati Jember untuk mencabut 15 keputusan bupati tentang pengangkatan dalam jabatan, 1 keputusan bupati tentang demisioner jabatan.

Kemudian, 1 satu keputusan bupati terkait pengangkatan kembali pejabat yang dilakukan demisioner. Para pejabat tersebut diminta untuk dikembalikan seperti semula.

Baca juga: Mendagri Tolak Mutasi 611 Pejabat di Lingkungan Pemkab Jember

Kemengadri juga meminta agar 30 Perbup tentang KSOTK yang diundangkan 3 Januari 2019 dikembalikan pada Perbup KSOTK tahun 2016.

Selain itu, meminta agar bupati menindaklanjuti surat mendagri tentang peringatan atas penggantian kepala bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan Kabupaten Jember.

“Dalam minggu ini sudah bisa kami ekskusi, namun kami harus ekstra hati-hati,” kata Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief pada Kompas.com usai bertemu dengan pimpinan DPRD Jember, Jumat (6/11/2020).

Sebab, pelaksanaan rekomendasi dari Kemendagri itu menyangkut nasib ratusan pejabat Pemkab Jember.

Muqit tidak ingin pengembalian pada KSOTK lama, ada pejabat yang pangkatnya turun.

“Itu yang harus menjadi perhatian kami,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Jember Mirfano menambahkan pihaknya sudah menggelar rapat secara maraton dengan pejabat Pemprov Jatim dan Kemendagri.

 

“Kemarin baru dapat kepastian angka, total ada 385 pejabat dari seluruh eselon,” ucap dia.

Mereka terdiri dari eselon II, III dan IV. Para pejabat itu akan dikembalikan pada jabatan semula.

Pengembalikan 385 pejabat itu akan dilakukan secara serentak tanpa ada pelantikan. Hanya menyerahkan SK pengembalian sesuai hasil pemeriksaan khusus Kemendagri.

Baca juga: Terbukti Dukung Calon Petahana, 2 Camat di Jember Terancam Turun Pangkat

Mirfano menambahkan, pelaksanaan rekomendasi dari Kemendagri dikebut agar APBD Jember tahun 2020 dan 2021 bisa segera dibahas.

“APBD 2020/2021 menggunakan KSOTK 2016 dengan pejabat sebelum 3 januari 2018,” tutur dia.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menambahkan, selama 11 bulan DPRD Jember berupaya agar rekomendasi kemendagri ini bisa dilakukan.

“Kami berterima kasih pada plt bupati, gubernur hingga Irjen kemendagri dan KASN karena persoalan ini akhirnya bisa selesai,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com