Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuhi Mendagri, 385 Pejabat Pemkab Jember Dikembalikan pada Jabatan Lama

Kompas.com - 06/11/2020, 16:54 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Jember bakal mengembalikan kedudukan dan susunan organisasi tata kerja (KSOTK) seperti pada tahun 2016.

Hal itu menindaklanjuti rekomendasi atas pemeriksaan khusus Kemendagri pada Pemkab Jember pada 11 November 2019 lalu.

Rekomendasi dari Kemendagri itu antara lain perintah pada bupati Jember untuk mencabut 15 keputusan bupati tentang pengangkatan dalam jabatan, 1 keputusan bupati tentang demisioner jabatan.

Kemudian, 1 satu keputusan bupati terkait pengangkatan kembali pejabat yang dilakukan demisioner. Para pejabat tersebut diminta untuk dikembalikan seperti semula.

Baca juga: Mendagri Tolak Mutasi 611 Pejabat di Lingkungan Pemkab Jember

Kemengadri juga meminta agar 30 Perbup tentang KSOTK yang diundangkan 3 Januari 2019 dikembalikan pada Perbup KSOTK tahun 2016.

Selain itu, meminta agar bupati menindaklanjuti surat mendagri tentang peringatan atas penggantian kepala bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan Kabupaten Jember.

“Dalam minggu ini sudah bisa kami ekskusi, namun kami harus ekstra hati-hati,” kata Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief pada Kompas.com usai bertemu dengan pimpinan DPRD Jember, Jumat (6/11/2020).

Sebab, pelaksanaan rekomendasi dari Kemendagri itu menyangkut nasib ratusan pejabat Pemkab Jember.

Muqit tidak ingin pengembalian pada KSOTK lama, ada pejabat yang pangkatnya turun.

“Itu yang harus menjadi perhatian kami,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Jember Mirfano menambahkan pihaknya sudah menggelar rapat secara maraton dengan pejabat Pemprov Jatim dan Kemendagri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com