Pelaku lalu masuk kamar korban dan melakukan perbuatannya. Dalam melakukan aksinya, pelaku menutup mulut korban.
"Motifnya karena sering dimarahi orangtua korban," kata Leonardus, Jumat.
Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri ke Jakarta melalu Terminal Arjosari. Namun, ia berhasil diamankan ayah korban.
Saat ditangkap, pelaku sedang membeli tiket bus. Kemudian, oleh ayah korban pelaku diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
(Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.