Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPB: Pencemaran Sungai Ciliwung dan Cisadane Sudah Melebihi Batas...

Kompas.com - 06/11/2020, 16:04 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) tahun 2019 bahwa perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA) Indonesia di 34 provinsi sebesar 52,62 meningkat 1,61 poin dari 51,01 sejak 2018.

Hal itu ditengarai sekitar 90 persen air bekas di negara berkembang tidak diolah namun dibuang begitu saja ke badan air sehingga dapat mengancam kesehatan manusia dan lingkungan.

Dosen IPB University dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Prof Dr Hefni Effendi mengatakan, sesuai Sustainable Development Goals (SDGs) No 6 tentang penjaminan air bersih dan sanitasi yang baik di tahun 2030 diharapkan sudah tercapai peningkatan kualitas air dengan mengurangi polusi, pembuangan air limbah, meminimalkan pelepasan material dan bahan kimia berbahaya.

Baca juga: Pencemaran Sungai Bengawan Solo di Blora Sudah Terjadi Belasan Tahun

Serta mengurangi setengah proporsi air limbah yang tidak diolah, peningkatan daur ulang air, dan penggunaan kembali air daur ulang.

"Indonesia turut serta dalam SDGs ini melalui penilaian status mutu air, pengendalian sumber pencemar, dan sejumlah upaya restorasi atau pemulihan," kata Hefni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Penentuan status mutu air dan tingkat pencemaran dapat dinilai melalui penelaahan sumber pencemar, status kualitas air, penentuan Daya Tampung Beban Pencemaran Air (DTBP) dan penetapan sasaran mutu air yang ingin dicapai.

"Dalam riset kami untuk memetakan potensi sumber pencemaran air di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi, Cikeas Kabupaten Bogor dan Kali Bekasi, kami mendata bahwa di sekitar tiga wilayah sungai tersebut ada banyak sekali industri yang berpotensi menjadi sumber pencemaran air,” terangnya.

Baca juga: Atasi Pencemaran Sungai Citarum, Pengolahan Limbah Pabrik Disarankan Gunakan Bakteri

Sementara itu, untuk status kualitas air, ada regulasi pemerintah yang mengatur hal ini. Ada status mutu air kelas 1 (terbaik, untuk air minum), 2 (wisata), 3 (perikanan) dan 4 (pertanian).

Menurut dia, wilayah sungai di negara Indonesia ditentukan dengan penghitungan status mutu ini. Oleh sebab itu, setiap pemerintah daerah harus membuat status mutu air terhadap sungai yang ada di wilayah mereka untuk penetapan peruntukan sungai tersebut.

"Sungai tidak akan mampu menampung air limbah yang dibuang," ujar dia.

Berdasarkan pemodelan DTBP dengan software Qual2kw yang dikembangkan Prof Hefni, total beban pencemaran existing Sungai Ciliwung dan Cisadane sudah terlewati.

“Perhitungan software kami melihat bahwa Sungai Ciliwung sudah melebih batas total beban pencemaran. Begitu pula dengan Sungai Cisadane. Dan ini sudah dijadikan sebagai basis nilai DTBP untk kedua sungai dan sudah dijadikan peraturan menteri terkait seberapa besar DTBP kedua sungai tersebut,” imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com