Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayat Tangan Terikat di Kubangan Air Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap 2 Remaja

Kompas.com - 06/11/2020, 15:45 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

"Tapi, karena pelaku masih anak-anak, sehingga dalam proses peradilan juga menggunakan sistem peradilan anak," kata Arief.

Kedua pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan terhadap anak.

Baca juga: Terungkap, Ini Identitas Mayat yang Mengambang di Kubangan dengan Tangan Terikat

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kami mohon maaf, karena para tersangka masih anak-anak maka tidak bisa kami tampilkan dalam ekspos kali ini," tutur Arief.

Seperti diberitakan sebelumnya, mayat AH sempat menjadi misteri lantaran ditemukan tanpa identitas dengan kondisi kedua tangan terikat di punggung dan kaki diikat kain.

Mayat ditemukan mengapung dalam kondisi tengkurap, masih mengenakan kaos.

Kondisi badannya berwarna merah kehitaman dihinggapi lalat, sudah beraroma tak sedap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com