Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Campurkan Obat Tidur ke Roti, Ayah Dibantu Ibu Tiri Perkosa Anak Angkat

Kompas.com - 06/11/2020, 15:39 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria di Kelurahan Manoi, Kota Sorong, Papua Barat, ADR, diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak angkatnya, SR (16).

Ironisnya, istri ADR yang tak lain ibu tiri korban juga diduga terlibat dalam melancarkan aksi bejat suaminya.

Sebelum beraksi, pasangan tersebut biasa mencampurkan obat tidur pada roti SR.

Meski meronta, SR tak bisa berbuat apa-apa, hingga akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut.

Baca juga: Wanita Ini Paksa Anak Angkat Melayani Suami, Korban Diperkosa 7 Kali

Diiming-imingi uang

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Awal mula pemerkosaan ialah ketika ADR ingin tidur dengan anak tirinya.

ADR meminta bantuan istrinya untuk memberi iming-iming uang agar SR bisa jalan-jalan.

Meski sudah menolak, ibu tiri SR justru membantu memegangi tangan SR hingga tak berdaya.

"Saya sempat dipaksa oleh ibu tiri untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya merontak hingga tak berdaya. Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya diperkosa," ujar SR.

Baca juga: Tertunduk Menahan Tangis di Depan Anggota DPR, Pemulung yang Baca Al Quran: Iya, Pak, Mau Ketemu Ibu

 

Ilustrasi korban pemerkosaanKOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO Ilustrasi korban pemerkosaan
Diperkosa 7 kali

Kasus perkosaan itu ternyata sudah dilakukan pasangan orang tua tiri SR sejak beberapa tahun sebelumnya.

Bahkan SR mengaku sudah tujuh kali diperkosa saat berusia 12 tahun.

Namun kasus baru dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020).

Keluarga merasa tidak terima atas perlakuan ADR kepada SR.

Baca juga: Tahanan Dipukuli hingga Tewas, Alasannya karena Korban Anak Baru

Hukuman 20 tahun

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.

Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan membenarkan telah menerima laporan kasus itu.

Pihaknya langsung membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk mengejar pelaku ADR.

Kedua pelaku pasangan suami ini dijerat dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Sorong, Maichel | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com