Kasus perkosaan itu ternyata sudah dilakukan pasangan orang tua tiri SR sejak beberapa tahun sebelumnya.
Bahkan SR mengaku sudah tujuh kali diperkosa saat berusia 12 tahun.
Namun kasus baru dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020).
Keluarga merasa tidak terima atas perlakuan ADR kepada SR.
Baca juga: Tahanan Dipukuli hingga Tewas, Alasannya karena Korban Anak Baru
Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan membenarkan telah menerima laporan kasus itu.
Pihaknya langsung membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk mengejar pelaku ADR.
Kedua pelaku pasangan suami ini dijerat dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Sorong, Maichel | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.