Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Campurkan Obat Tidur ke Roti, Ayah Dibantu Ibu Tiri Perkosa Anak Angkat

Kompas.com - 06/11/2020, 15:39 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Diperkosa 7 kali

Kasus perkosaan itu ternyata sudah dilakukan pasangan orang tua tiri SR sejak beberapa tahun sebelumnya.

Bahkan SR mengaku sudah tujuh kali diperkosa saat berusia 12 tahun.

Namun kasus baru dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020).

Keluarga merasa tidak terima atas perlakuan ADR kepada SR.

Baca juga: Tahanan Dipukuli hingga Tewas, Alasannya karena Korban Anak Baru

Hukuman 20 tahun

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.

Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan membenarkan telah menerima laporan kasus itu.

Pihaknya langsung membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk mengejar pelaku ADR.

Kedua pelaku pasangan suami ini dijerat dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Sorong, Maichel | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com