Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal karena Sering Dimarahi, Karyawan Cabuli Anak Bos

Kompas.com - 06/11/2020, 15:33 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kesal karena sering dimarahi pemilik usaha tempatnya bekerja, seorang pria asal Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial SA (19), nekat mencabuli putri kandung sang majikan berinisial N (14).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simartama mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Motifnya karena sering dimarahi orangtua korban," kata Leonardus dalam rilis pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

Kata Leonardus, perbuatan itu dilakukan pelaku saat korban, tengah tertidur di dalam kamarnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menutup mulut korban.

"Pelaku masuk ke dalam kamarnya korban. Korban sedang tertidur," ujarnya.

Baca juga: Remaja Ini Cabuli Anak di Bawah Umur karena Kesal kepada Ayah Korban

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian berusaha melarikan diri ke Jakarta melalui Terminal Arjosari.

Namun, sebelum melarikan diri, pelaku terlebih dahulu ditangkap oleh ayah korban dan diserahkan ke polisi.

Saat ditangkap, pelaku sedang membeli tiket bus tujuan Jakarta.

"Penangkapan dibantu oleh ayah korban. Karena ingin melarikan diri ke Jakarta," ungkapnya.

Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga

Sementara itu, kepada polisi, SA mengaku baru empat bulan bekerja sebagai karyawan di tempat usaha konveksi milik ayah korban.

Kata SA, perbuatan itu ia lakukan karena kesal kepada ayah korban setiap kesalahan selalu dilimpahkan kepada dirinya.

"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," katanya.

Namun, saat ditanya kenapa korban melampiaskan kekesalannya kepada korban, SA hanya diam.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 88 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000

 

(Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com