Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian berusaha melarikan diri ke Jakarta melalui Terminal Arjosari.
Namun, sebelum melarikan diri, pelaku terlebih dahulu ditangkap oleh ayah korban dan diserahkan ke polisi.
Saat ditangkap, pelaku sedang membeli tiket bus tujuan Jakarta.
"Penangkapan dibantu oleh ayah korban. Karena ingin melarikan diri ke Jakarta," ungkapnya.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
Sementara itu, kepada polisi, SA mengaku baru empat bulan bekerja sebagai karyawan di tempat usaha konveksi milik ayah korban.
Kata SA, perbuatan itu ia lakukan karena kesal kepada ayah korban setiap kesalahan selalu dilimpahkan kepada dirinya.
"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," katanya.
Namun, saat ditanya kenapa korban melampiaskan kekesalannya kepada korban, SA hanya diam.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 88 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000
(Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.