Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Maling Sepeda di Asrama TNI Bandung, Pelaku Ditangkap Sedang Main Game

Kompas.com - 06/11/2020, 15:25 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pelaku yang nekat mencuri sepeda di Jalan Staff Nomor 18A Asrama Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD, Gatot Soebroto, Bandung, pada Minggu (1/11/2020) berhasil ditangkap.

Dua pelaku ini diketahui berinisial BA dan CI yang diamankan saat bermain game di salah satu warung internet di wilayah Cikawao.

Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Djefridja mengatakan, penangkapan ini berdasarkan rekaman kamera pengawas di tempat kejadian perkara yang juga sempat viral di media sosial.

Setelah adanya laporan dari korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

"Alhamdulilah pelaku berhasil ditangkap di Cikawao," kata Kusna saat rilis penangkapan di Mapolsek Lengkong, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Video Viral di Bandung, 2 Pelaku Nekat Curi Sepeda di Asrama TNI

Sepeda curian dijual Rp 1 juta

Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku menjual sepeda itu secara online di media sosial dengan kisaran harga Rp 1 juta.

"Dari sana kita cek alamatnya, alhamdulilah berhasil ditemukan penadahnya di Jalan Kopo. Dia mengakui dan kami berhasil mengamankan pelaku dan penadah berikut barang bukti satu buah sepeda," ucapnya.

Sudah beraksi 12 kali

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mencuri sebanyak 12 sepeda di beberapa wilayah di Kota Bandung.

"Pengakuan tersangka sudah enam kali di wilayah Lengkong, dan enam kali di wilayah Leuwipanjang dan Pasirkoja, total sudah mencuri 12 sepeda," ucapnya.

Berjalan kaki pelajari lokasi target

Sebelum melakukan pencurian, pelaku kerap berjalan kaki sendiri ke suatu tempat untuk mempelajari kondisi daerah sekitar.

Setelah mendapatkan targetnya, pelaku kemudian melakukan aksi pencurian tersebut.

Baca juga: Tabung Gas Diduga Meledak, 8 Rumah di Asrama TNI Ludes Terbakar

 

Menurut Kusna, pelaku mengaku tak mengetahui bahwa lokasi yang menjadi target pencurian itu merupakan asrama TNI.

"Motif karena butuh uang saja ingin memiliki karena butuh uang, tidak ada unsur lain," ucapnya.

Rekaman CCTV pencurian viral

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Diberitakan sebelumnya, aksi dua pencuri sepeda di Asrama Pussenkav TNI AD terekam kamera pengawas. Rekaman pelaku pencurian itu tersebar di media sosial.

Dari rekaman yang berdurasi 20 detik itu, tampak pelaku yang mengenakan jaket itu membuka pagar dan masuk ke halaman asrama, kemudian membawa kabur sepeda.

Baca juga: Marak Begal Sepeda, Kriminolog Sebut Lokasi Ramai Justru Memudahkan Pelaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com