Menurut Kusna, pelaku mengaku tak mengetahui bahwa lokasi yang menjadi target pencurian itu merupakan asrama TNI.
"Motif karena butuh uang saja ingin memiliki karena butuh uang, tidak ada unsur lain," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Diberitakan sebelumnya, aksi dua pencuri sepeda di Asrama Pussenkav TNI AD terekam kamera pengawas. Rekaman pelaku pencurian itu tersebar di media sosial.
Dari rekaman yang berdurasi 20 detik itu, tampak pelaku yang mengenakan jaket itu membuka pagar dan masuk ke halaman asrama, kemudian membawa kabur sepeda.
Baca juga: Marak Begal Sepeda, Kriminolog Sebut Lokasi Ramai Justru Memudahkan Pelaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.