Polisi sudah mengamankan barang bukti dari korban berupa sebilah golok, satu unit sepeda motor dan satu mobil Panther warna putih.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujar dia.
Usai dibunuh, Ferdy melanjutkan, mayat Hi lalu dibuang. Mayat Hi ditemukan warga di sungai Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, pada Jumat (23/10/2020).
Baca juga: 142 Karyawan Pabrik Rokok di Probolinggo Sembuh dari Covid-19
Mayatnya dalam kondisi sudah membusuk dan memiliki luka sayatan senjata tajam di leher bagian kanan.
Mayat tersebut pun divisum. Polisi yang mengetahui hal itu melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pembunuh pria tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui mayat tersebut bernama Hi. Pelakunya, Ho, ditangkap pada Kamis (5/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.