Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Ini Cabuli Anak di Bawah Umur karena Kesal kepada Ayah Korban

Kompas.com - 06/11/2020, 13:48 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - SA (19) remaja asal Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Polresta Malang Kota karena mencabuli anak di bawah umur.

SA mencabuli korban akibat kesal terhadap ayah korban. Kebetulan, ayah korban merupakan pemilik usaha konveksi tempat pelaku bekerja sebagai karyawan.

"Motifnya karena sering dimarahi orangtua korban," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam rilis pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (6/11/2020).

Leonardus mengatakan, pencabulan itu terjadi di rumah korban, di Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Minggu (1/11/2020) pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Ponpes yang Cabuli Santrinya Belasan Kali

 

Ketika itu, korban berinisial N (14) sedang tidur di dalam kamarnya.

Pelaku lalu masuk ke dalam korban dan melakukan pencabulan. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menutup mulut korban.

"Pelaku masuk ke dalam kamarnya korban. Korban sedang tertidur," ujar dia.

Pelaku berusaha melarikan diri ke Jakarta melalui Terminal Arjosari. Namun, pelaku terlebih dahulu ditangkap oleh ayah korban dan diserahkan ke polisi.

Saat ditangkap, pelaku sedang membeli tiket bus tujuan Jakarta.

 

"Penangkapan dibantu oleh ayah korban. Karena ingin melarikan diri ke Jakarta," kata Leonardus.

SA mengaku sudah empat bulan bekerja sebagai karyawan di tempat usaha konveksi milik ayah korban.

SA mengaku kesal kepada atasannya itu karena setiap kesalahan dilimpahkan kepadanya.

"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," kata dia.

Baca juga: Kakek 61 Tahun Digerebek, Kedapatan Tanpa Busana Cabuli Remaja di Klinik Kesehatan

SA terdiam ketika ditanya kenapa melampiaskan kekesalannya kepada korban.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com