"Penangkapan dibantu oleh ayah korban. Karena ingin melarikan diri ke Jakarta," kata Leonardus.
SA mengaku sudah empat bulan bekerja sebagai karyawan di tempat usaha konveksi milik ayah korban.
SA mengaku kesal kepada atasannya itu karena setiap kesalahan dilimpahkan kepadanya.
"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," kata dia.
Baca juga: Kakek 61 Tahun Digerebek, Kedapatan Tanpa Busana Cabuli Remaja di Klinik Kesehatan
SA terdiam ketika ditanya kenapa melampiaskan kekesalannya kepada korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.