Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beras Bansos, Kepala Kampung Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/11/2020, 13:32 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang kepala kampung divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, setelah dinyatakan terbukti korupsi beras bantuan pemerintah senilai Rp 300 juta.

Terdakwa bernama Supratikno (50) terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Way Kanan Marimbun Pangabean mengatakan, sidang vonis digelar pada Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Jumlah Kasus Corona di Lampung Tembus 2.000

“Terdakwa divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta subsider 1 tahun kurungan,” kata Marimbun saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).

Marimbun mengatakan, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Kami menyatakan pikir-pikir dahulu selama satu minggu atas vonis hakim ini,” kata Marimbun.

Baca juga: Suami Siram Istrinya dengan Minyak Panas, Diduga Berawal dari Jualan Online

Perbuatan terdakwa itu terjadi pada Januari – Desember 2017 lalu di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

“Terdakwa adalah kepala kampung setempat,” kata Marimbun.

Pada tahun anggaran 2017, terdakwa menjadi penanggung jawab program beras subsidi.

Namun, dalam pelaksanaannya terdakwa tidak melibatkan satgas desa.

Beras bansos itu justru disimpan di rumahnya sendiri dan tidak disalurkan kepada warga.

Setiap keluarga, seharusnya mendapat bantuan beras sebanyak 15 kilogram tiap bulan selama satu tahun.

“Terdakwa justru menjual beras bantuan itu hingga merugikan negara mencapai Rp 300 juta,” kata Marimbun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com