Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiriman dari Amerika, Ternyata Isinya Permen Narkoba Berefek Halusinasi

Kompas.com - 06/11/2020, 11:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sebanyak 79 butir permen yang dikirim dari Amerika disita oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Bukan permen biasa, saat diteliti rupanya permen-permen itu diduga mengandung ganja cair dan berefek halusinasi jika dikonsumsi.

Polisi pun melakukan penyisiran dan menangkap seorang warga Pekalongan.

Baca juga: BNN Ungkap Peredaran Permen Narkoba di Jawa Tengah, Timbulkan Efek Halusinasi

Satu orang ditangkap, dapat kiriman dari Amerika

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.
Menyusul penemuan itu, polisi membekuk satu orang berinisial HNF, warga Perumahan VIP Nomor 14, Kelurahan Tanjung Kulon, Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Bahkan HNF juga mengonsumsi permen-permen tersebut secara pribadi.

"Setelah kami dalami, HNF mengaku mendapatkan paket itu dari temannya yang tinggal di Amerika, karena sebelumnya yang bersangkutan juga pernah tinggal di sana," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan.

Saat dibekuk, polisi menyita 6 ampul cairan mengandung THC dan dua bungkus plastik berisi 79 permen mengandung THC dari tangan HNF.

Baca juga: Dulu Perwira Polisi, Kini Dipecat dan Disebut Pengkhianat Bangsa

 

Ilustrasi NarkobaKOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Narkoba
Awal mula terbongkar

Benny mengemukakan, awalnya timnya mendapatkan informasi adanya paket mencurigakan.

Paket itu dikirim dari Amerika Serikat.

Saat diperiksa rupanya kiriman tersebut berisi 79 permen yang diduga mengandung narkoba jenis Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair.

Baca juga: Beredar Video Polisi Diadang dan Dilempari Batu Saat Sergap Bandar Narkoba

Efek halusinasi

Ilustrasi Ilustrasi
Permen tersebut berbahaya jika dimakan.

Sebab, di dalamnya terkandung senyawa THC yang memunculkan efek halusinasi apabila dikonsumsi.

"THC ialah senyawa utama yang terdapat pada tanaman ganja. Kalau dikonsumsi efeknya bisa bikin halusinasi," tutur dia.

Tersangka HNF pun kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com