Benny mengemukakan, awalnya timnya mendapatkan informasi adanya paket mencurigakan.
Paket itu dikirim dari Amerika Serikat.
Saat diperiksa rupanya kiriman tersebut berisi 79 permen yang diduga mengandung narkoba jenis Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair.
Baca juga: Beredar Video Polisi Diadang dan Dilempari Batu Saat Sergap Bandar Narkoba
Sebab, di dalamnya terkandung senyawa THC yang memunculkan efek halusinasi apabila dikonsumsi.
"THC ialah senyawa utama yang terdapat pada tanaman ganja. Kalau dikonsumsi efeknya bisa bikin halusinasi," tutur dia.
Tersangka HNF pun kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.