Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditangkap, Korlap Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Banjarmasin Dibebaskan

Kompas.com - 06/11/2020, 10:38 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - IH, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin yang ditangkap saat aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya dibebaskan.

IH yang juga koordinator lapangan demonstrasi ditangkap karena diduga melontarkan hujatan kepada polisi.

M Pazri, pengacara yang memberikan pendampingan hukum terhadap IH mengatakan, IH dibebaskan Kamis (5/11/2020) malam, usai diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin.

"Betul, dia sudah dibebaskan tadi malam. Selama sekitar tujuh jam pemeriksaan, dia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik," jelas M Pazri saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Diduga Hujat Polisi, Seorang Demonstran di Banjarmasin Ditangkap

IH, kata Pazri, dituduh melanggar Pasal 207 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja secara lisan atau tulisan menghina penguasa atau badan umum di Indonesia.

Namun, menurut Pazri, IH sama sekali tidak bermaksud menghina institusi Polri saat memimpin unjuk rasa.

Ketika unjuk rasa itu, polisi tiba-tiba bertindak represif, memukul dan mencekik mahasiswa.

Akhirnya IH emosi dan mengeluarkan kata-kata tak senonoh.

"Kalau menurut dia, dia tidak menghina institusinya, tapi tindakan represif polisi itu yang membuat dia emosi sehingga keluar kata-kata yang diduga menghina," jelas Pazri.

Setelah dibebaskan, kata Pazri, IH belum sepenuhnya aman dari jeratan hukum.

IH masih mungkin kembali dipanggil oleh pihak kepolisian karena penyidik masih mencari dua alat bukti yang menguatkan.

"Semoga pemidanaan itu jalan terakhirlah. Kita harap kepolisian bisa mengarahkan mahasiswa, lebih prefentif, bukan represif karena harapan kita kan Banjarmasin ini tetap kondusif," lugasnya.

Baca juga: Sempat Ricuh, Mahasiswa di Banjarmasin Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja

Diberitakan sebelumnya, IH, koordinator aksi demo mahasiswa di Banjarmasin ditangkap polisi lantaran diduga menghujat polisi saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kalsel pada, Kamis (5/11/2020).

Saat itu, IH yang tengah berorasi tiba-tiba ditangkap dan dibawa oleh anggota polisi berpakaian preman.

Penangkapan itu sontak membuat massa mahasiswa geram sehingga kericuhan tak terhindarkan dan nyaris baku hantam dengan polisi.

Usai ditangkap, rekan-rekan IH kemudian mendatangi Mapolda Kalsel untuk menuntut pembebasan rekan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com