Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Digugat ke PTUN karena Naikkan UMP, Ini Penjelasan Pengusaha

Kompas.com - 06/11/2020, 08:37 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan sikap berbeda dengan pemerintah pusat dengan tetap menaikkan Upah Minimum Provinisi (UMP) di Jateng.

Ganjar menaikkan UMP Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021, atau naik sebesar 3,27 persen.

Namun keputusan Ganjar ini justru membuat sejumlah kalangan pengusaha akan menggugat Ganjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka menilai, Ganjar tidak menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik.

Baca juga: Pusat Tolak Kenaikan UMP, Ganjar: Jateng Naik 3,27 Persen

Dianggap rugikan dunia usaha yang masih terpuruk

Ilustrasi pekerja pabrik.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Ilustrasi pekerja pabrik.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan pengajuan gugatan.

Keputusan Ganjar, kata dia, membuat dunia usaha kian dalam kondisi kesulitan saat ini.

"Merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," ujar Frans.

Frans mengatakan, keputusan Ganjar menaikkan UMP bertentangan dengan Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ganjar juga mengambil langkah berbeda dengan pemerintah pusat.

Padahal penolakan kenaikan UMP telah dituangkan Menaker dalam surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Patut diduga bahwa Gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik," tutur dia.

Baca juga: Naikan UMP Jateng 3,27 Persen, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com