SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten mulai hari ini, Kamis 5 November 2020 memberikan keringan kepada masyarakat dengan diberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif hingga 23 Desember 2020.
"Denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Banten. Kamis (5/11/2020).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020.
"Kita berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat," ujar Wahidin.
Baca juga: Gempa di Banten Terasa Cukup Kuat, Warga Gemetaran Keluar Saat Hujan
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari menambahkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," tambahnya.
Dijelaskan Opar, masyarakat dapat mengurus keperluan tersebut dapat langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya.
Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart.
"Bisa juga melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat," tandasnya.
Baca juga: BPS: Lulusan SMK Paling Banyak Menganggur akibat Pandemi Covid-19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.