Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tegal Usul UMK 2021 Naik 3 Persen Jadi Rp 1.982.750

Kompas.com - 05/11/2020, 18:01 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Kepala Disnakerin Kota Tegal R. Heru Setiawan mengatakan, setelah disepakati bersama usulan kenaikan UMK, setelah ditandatangani Wali Kota selanjutnya masih menunggu persetujuan Gubernur Ganjar Pranowo.

Heru mengatakan, pengusaha atau perusahaan bisa melakukan penangguhan pembayaran kenaikan UMK.

Salah satunya, misalnya perusahaan yang mengalami penurunan omzet imbas pandemi Covid-19.

Baca juga: Ganjar Tegaskan Kenaikan UMP 2021 Tak Ada Hubungan dengan Pilpres 2024

"Sesuai dari Provinsi bisa saja perusahaan mengajukan penangguhan, tentu ada mekanismenya. Namun hasil survey rata-rata pelaku usaha tidak keberatan," kata Heru.

Disnakerin, kata Heru sudah melakukan survey ke sedikitnya 40 perusahaan. Hasilnya, lebih banyak perusahaan yang tidak mengalami penurunan omzet.

"Dari sampling 40 perusahaan, hasilnya 35 persen perusahaan omzetnya tumbuh, 35 stagnan, dan 30 persen omzetnya turun. Dengan 70 persen perusahaan omzet tumbuh dan stagnan sudah bisa mewakili untuk pertimbangan ada kenaikan UMK," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com