Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Bersalah karena Tidak Pakai Masker, Saya Berjanji Tidak Akan Mengulanginya"

Kompas.com - 05/11/2020, 17:01 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Kemudian, sebanyak tujuh pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi sosial karena tidak membawa KTP.

Haris menjelaskan, operasi yustisi digelar untuk penegakan protokol kesehatan. Penerapan sanksi mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomo2 Tahun 2020.

Baca juga: Kalau Lapar di Jalan Nggak Punya Uang, Ngaji Saja, Fokus Sampai Lapar Hilang

Dasar hukum lainnya, yakni Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Sanksi tipiring dalam bentuk denda, jumlahnya tergantung keputusan hakim. Jumlahnya antara Rp 50.000 sampai dengan Rp 100.000," kata Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com