Kemudian, sebanyak tujuh pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi sosial karena tidak membawa KTP.
Haris menjelaskan, operasi yustisi digelar untuk penegakan protokol kesehatan. Penerapan sanksi mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomo2 Tahun 2020.
Baca juga: Kalau Lapar di Jalan Nggak Punya Uang, Ngaji Saja, Fokus Sampai Lapar Hilang
Dasar hukum lainnya, yakni Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Sanksi tipiring dalam bentuk denda, jumlahnya tergantung keputusan hakim. Jumlahnya antara Rp 50.000 sampai dengan Rp 100.000," kata Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.