Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Bersalah karena Tidak Pakai Masker, Saya Berjanji Tidak Akan Mengulanginya"

Kompas.com - 05/11/2020, 17:01 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Aparat gabungan menggelar operasi yustisi untuk mengontrol kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di Bundaran Ringin Contong, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (5/11/2020).

Selama razia, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamonga Praja (Satpol PP) Dinas Perhubungan, TNI dan Polri, menjaring 23 pengguna jalan yang tak memakai masker.

Pantauan Kompas.com, mereka mendapatkan sanksi beragam, mulai dari penyitaan kartu tanda penduduk (KTP), pidana ringan, dan sanksi sosial di lapangan.

Beberapa pelanggar yang tak memakai masker diminta menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan pernyataan bersalah.

Selain itu, pelanggar yang tak membawa KTP diminta menyanyikan lagu kebangsaan, membacakan Pancasila, atau push up.

Baca juga: Sampai Saat Ini Masyarakat Asli Papua Tak Percaya Corona, Mereka Anggap Virus Itu Dibawa dari Luar

Salah satu pelanggar, F mengaku membawa masker, tetapi lupa memakainya saat menempuh perjalanan pulang ke rumahnya.

F dihukum membaca Pancasila karena tak membawa KTP. Ia juga menyampaikan pernyataan bersalah secara terbuka.

"Saya bersalah karena tidak memakai masker. Saya janji tidak akan mengulangi lagi," kata F di lokasi razia, Kamis (5/11/2020).

Kabid Ketertiban Umum dan SDA Satpol PP Jombang Haris Aminuddin mengatakan, sebanyak 16 orang mendapat sanksi tindak pidana ringan.

"KTP mereka disita dan bisa diambil di pengadilan," kata Haris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com