Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis Ini Diperas dan Diperkosa Setelah Diancam Video Syurnya di Hutan Disebar

Kompas.com - 05/11/2020, 16:33 WIB
Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAJALENGKA, KOMPAS.com - Seorang gadis di Majalengka, Jawa Barat, berinisial S (24), menjadi korban pemerkosaan dan pemerasan oleh pelaku berinisial IN (48).

Selain diperkosa dan diperas, korban juga dianiaya oleh pelaku.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku merekam video syur korban dengan mantan pacarnya di sebuah hutan perbatasan Majalengka-Ciamis.

Setelah merekam, pelaku langsung mendatangi dan mengancam korban akan menyebarkan video tersebut.

Baca juga: Diperkosa Kekasihnya, Perempuan Ini Lapor Polisi

Namun, belum selesai pelaku berbicara, mantan pacar korban berusaha membawa kabur gadis itu dengan sepeda motor.

"Namun oleh tersangka, bagian belakang motor tersebut ditahan hingga korban dan teman laki-lakinya itu terjatuh. Korban mengalami patah tulang di bagian bahu kanan," ungkapnya, Kamis (5/11/2020).

Karena diancam video bermesraannya disebar, kata Bismo, korban ketakutan dan langsung memberikan uang Rp 900.000 ke pelaku.

Setelah itu, korban dibawa oleh pelaku ke ahli tulang untuk diobati. Sementara mantan pacar korban disuruh pulang.

Korban kemudian diantar pelaku ke rumahnya. Namun, sebelumnya pelaku membawa korban ke hotel untuk diperkosa.

"Sebelum diantar ke rumah, korban lebih dulu diajak pelaku ke hotel dekat pengobatan patah tulang. Di sana korban diperkosa dan kalau tidak menuruti kemauannya, video yang dibuat tersebut akan disebar," lanjut Bismo.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengancam korban akan menyebarkan video tersebut.

Lagi-lagi korban memberikan uang lagi melalui transfer sejumlah Rp 1,6 juta.

"Akhirnya pelaku tersebut berhasil kami amankan di Indomaret Munjul, Majalengka. Kami tangkap setelah pelaku dijebak janjian bersama korban," kata dia.

Baca juga: Menolak Diperkosa, Seorang Perempuan Dipukuli Pakai Cangkul

Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 285 dan Pasal 368 Sub-Pasal 369 dan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com