KOMPAS.com - G, pelaku fetish kain jarik yang sempat viral beberapa waktu lalu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/11/2020).
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, G didakwa dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kemudian pasal yang kedua, Pasal 82 juncto 76 E UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dan yang ketiga Pasal 289 KUHP,” ujar JPU Willy saat membacakan dakwaan, Rabu.
Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, Polisi: Pengakuan Tersangka Ada 25 Korban
Menanggapi dakwaan tersebut, G tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik ini pertama kali dibongkar salah satu korban di media sosial Twitter pada Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka UU ITE
Akun @M_fikris membuat utas tentang aksi seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) yang memintanya membungkus badan dengan kain jarik atau batik selama tiga jam.
G beralasan hal itu untuk riset. Terkait kejadian itu, Unair Surabaya memutuskan untuk mengeluarkan G dari kampus.
Polisi kemudian menerima laporan dari tiga korban dan mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap G di Kalimantan Tengah.