Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jebak 7 Perempuan Kerja Video Call Sex, Pemuda Dilaporkan karena Ancam Sebar Foto Korban

Kompas.com - 05/11/2020, 11:30 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang perempuan berusia 20 tahun di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melaporkan Aji Ryski Pangestu (24) atas dugaan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Kepolisian Resor Purworejo. 

Korban merasa terancam dengan Aji yang diduga hendak menyebarkan foto-foto tanpa busananya ke media sosial.

Atas laporan itu, Aji yang berprofesi sebagai tukang masak di sebuah warung makan ayam geprek di Purworejo itu diringkus aparat Polres Purworejo, pada pertengahan Oktober 2020.

Baca juga: Mengaku Perwira Polisi, Residivis Ini Gasak Harta Benda Satpam

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, kronologi kasus ini bermula ketika korban mengirim sebuah unggahan tulisan di Facebook pencarian kerja Purworejo, pertengahan September 2020. Ia bermaksud mencari pekerjaan melalui akun tersebut.

Tersangka asal Dusun Demangan, Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo itu kemudian mengirimkan pesan kepada korban memakai aplikasi messenger Facebook menawarkan pekerjaan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan gaji Rp 4 juta. Tapi korban menolak tawaran itu.

"Karena korban tidak mau, tersangka menawarkan lagi pekerjaan video call sex (VCS) dengan gaji Rp 1 juta per jam. Korban menerima tawaran itu, dan mulai vcs dengan tersangka," ujar Agil, dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (5/11/2020).

Selanjutnya, tersangka menyamar sebagai "pelanggan" memakai akun Facebook "Ris". Dengan akun itu, tersangka meminta foto tanpa busana dan melakukan VCS dengan korban.

Ia juga meyakinkan korban tidak akan menyebarkan foto dan tangkapan layar (screenshot) VCS ke media sosial.

Baca juga: Mengaku Bisa Tarik 1 Kg Emas Batangan, Pria Tuna Netra Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah

Tidak lama setelah itu, lanjut Agil, tersangka meminta korban untuk melayani nafsunya lagi. Tersangka mengancam akan menyebarkan foto bugil korban kalau korban tidak mau.

Korban akhirnya melayani tersangka di sebuah penginapan di Pantai Glagah Kulonprogo, 18 September 2020.

"Di penginapan itu tersangka dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 kali. Sehari setelah itu, tersangka memaksa korban lagi untuk melakukan VCS. Tapi ditolak korban," jelas Agil.

Karena hasratnya tidak dipenuhi, tersangka  terus memaksa korban untuk melayaninya lagi secara gratis. Tersangka kembali mengancam korban akan menyebarkan foto-foto bugilnya. Bahkan, tersangka meminta uang Rp 100.000 kepada korban.

Kepada polisi, kata Agil, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan yang sama terhadap 7 perempuan.

Rata-rata korban adalah perempuan pelajar atau mahasiswi yang sedang mencari pekerjaan. 

"Tersangka akan dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," tandas Agil,

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain 2 unit telepon seluler, 1 unit sepeda motor dan 2 lembar uang tunai pecagan Rp 50.000. Polisi telah memeriksa sedikitnya 4 saksi dan 3 saksi ahli di bidang ITE untuk menangani kasus ini. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com