NUNUKAN, KOMPAS.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) 2021 tetap mengacu pada UMP 2020, atau tidak mengalami kenaikan dari sebelumnya.
Dalam keterangan tertulis Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi sebagaimana yang dirilis bagian Humas Pemprov Kaltara, kebijakan tersebut mempedomani Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan UMP 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 26 Oktober 2020.
“Kita mengikuti SE Menaker tentang penetapan UMP 2021 di masa pandemi. dan kita juga melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi. Untuk 2021, UMP sebesar Rp 3.000.804,” kata Teguh Setyabudi, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: UMP di NTB Tahun 2021 Tidak Naik
Keputusan inipun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.797/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara 2021, dan mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Teguh menambahkan, yang terpenting saat ini adalah keselamatan dan kesehatan, baik itu para pekerja maupun perusahaan.
Pasalnya, Covid-19 belum bisa diprediksi kapan berakhir sehingga berdampak perputaran ekonomi nasional.
Ia pun menegaskan, SE Menaker tersebut dapat menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Sektoral.
"Artinya, kabupaten/kota juga diharapkan ketika menetapkan UMK 2021 tidak lebih kecil dari upah minimum 2020.’’tegasnya.
Dalam keterangan tertulis tersebut, Pemprov Kaltara juga menyebutkan besaran UMP di 5 kabupaten kota, UMP untuk Kota Tarakan Rp. 3.756.824, UMP Kabupaten Malinau Rp. 3.185.837, UMP kabupaten Tana Tidung (KTT) Rp. 3.113.368, UMP Kabupaten Bulungan Rp. 3.109.313, UMP Kabupaten Nunukan Rp. 3.083.182.
Baca juga: Pjs Gubernur Putuskan UMP Sulut 2021 Tetap Rp 3.310.723
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan SE yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
SE ini mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, dan perlunya dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut diteken Menaker pada 26 Oktober 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.