Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti SE Menaker RI, UMP Kalimantan Utara Tetap Mengacu 2020

Kompas.com - 05/11/2020, 09:33 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) 2021 tetap mengacu pada UMP 2020, atau tidak mengalami kenaikan dari sebelumnya.

Dalam keterangan tertulis Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi sebagaimana yang dirilis bagian Humas Pemprov Kaltara, kebijakan tersebut mempedomani Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan UMP 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 26 Oktober 2020.

“Kita mengikuti SE Menaker tentang penetapan UMP 2021 di masa pandemi. dan kita juga melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi. Untuk 2021, UMP sebesar Rp 3.000.804,” kata Teguh Setyabudi, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: UMP di NTB Tahun 2021 Tidak Naik

Keputusan inipun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.797/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara 2021, dan mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Teguh menambahkan, yang terpenting saat ini adalah keselamatan dan kesehatan, baik itu para pekerja maupun perusahaan.

Pasalnya, Covid-19 belum bisa diprediksi kapan berakhir sehingga berdampak perputaran ekonomi nasional.

Ia pun menegaskan, SE Menaker tersebut dapat menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Sektoral.

"Artinya, kabupaten/kota juga diharapkan ketika menetapkan UMK 2021 tidak lebih kecil dari upah minimum 2020.’’tegasnya.

Dalam keterangan tertulis tersebut, Pemprov Kaltara juga menyebutkan besaran UMP di 5 kabupaten kota, UMP untuk Kota Tarakan Rp. 3.756.824, UMP Kabupaten Malinau Rp. 3.185.837, UMP kabupaten Tana Tidung (KTT) Rp. 3.113.368, UMP Kabupaten Bulungan Rp. 3.109.313, UMP Kabupaten Nunukan Rp. 3.083.182.

Baca juga: Pjs Gubernur Putuskan UMP Sulut 2021 Tetap Rp 3.310.723

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan SE yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

SE ini mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, dan perlunya dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut diteken Menaker pada 26 Oktober 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com