Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Pekalongan Keluhkan Banyaknya Izin yang Disyaratkan untuk Kapal Pencari Ikan

Kompas.com - 04/11/2020, 21:52 WIB
Ari Himawan Sarono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKALONGAN, KOMPAS.com- Nelayan di Pekalongan, Jawa Tengah, mengeluhkan banyaknya surat yang harus diurus untuk kapal pencari ikan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Pekalongan Imam Nuh Harun mengatakan, ada 30 jenis izin yang harus dikantongi satu unit kapal berukuran 30 gross ton agar bisa melaut.

Sedangkan kapal yang ukurannya di bawah 30 gross ton harus mengantongi 20 izin sebelum diperbolehkan mencari ikan di laut.

Baca juga: Derita Nelayan di Pesisir Balikpapan, Area Tangkapan Terancam karena Industri

"Untuk mengurus surat memerlukan waktu lama, bahkan bisa berbulan-bulan sehingga merugikan nelayan," kata Imam saat menerima kunjungan anggota Komisi IV DPR RI di Pekalongan, Rabu (4/11/2020).

Masalah banyak izin yang harus diurus kapal nelayan, kata Imam, sudah beberapa kali dikeluhkan ke pemerintah.  "Namun, tidak ada kejelasan," sebutnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin menyatakan, bakal menyampaikan keluhan ini pemerintah pusat.

Namun, Hasan menyatakan, masalah perizinan yang rumit sudah diselesaikan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Baca juga: Menyulam Jaring hingga Rendahnya Ekspor, Pahit Manis Nelayan Indramayu

"UU tersebut merupakan sebuah inovasi dari Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menyederhanakan semua peraturan perundang-undangan yang mewajibkan rakyat itu harus ke instansi banyak, disederhanakan," sebut Hasan.

"Tentu di dalamnya ada kelebihan dan kekurangannya," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com