SURABAYA, KOMPAS.com - Sudah jatuh, tertimpa tangga, bisa menggambarkan perasaan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya M Afghani Wardhana saat ini.
Afghani yang gagal mendapatkan tiket maju di Pilkada Pacitan itu justru diberi sanksi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Sanksi itu sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, terkait pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020.
"Ibu wali kota sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).
Sayangnya, Febri enggan memerinci sanksi yang diberikan kepada Afghani. Ia hanya menjelaskan, netralitas ASN diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca juga: Jelang Debat Pilkada Surabaya Putaran Pertama, Eri-Armuji Dipoles Rileks, Machfud-Mujiaman Natural
Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada, pileg, pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," jelas Febri.
Afghani sebelumnya mendaftar sebagai bakal calon bupati di DPC Partai Demokrat Pacitan. Namun, Partai Demokrat memberikan rekomendasi ke Ketua DPC Partai Demokrat Pacitan Indrata Nur Bayu Aji.
Indrata Nur Bayu Aji merupakan Ketua DPRD Pacitan yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Di Pilkada Pacitan 2020, Indrata menggandeng Ketua DPC Partai Golkar Gagarin. Pasangan ini diusung Partai Demokrat, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, Gerindra, dan PPP.