Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Batam, 12 Calon TKI Ilegal Diselamatkan, Ditawari Kerja di Dubai dan Singapura dengan Gaji Rp 6 Juta

Kompas.com - 04/11/2020, 19:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 12 calon tenaga kerja diamankan dari penampungan TKI di Kota Batam. Rencananya mereka akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

Terkait kasus tersebut, Polda Kepri telah menetapkan tiga tersangka yakni FA pengurus TKI dan DW yang merekrut pekerja migran melalui akun Facebook Lowongan Kerja Batam.

Serta tersangka SC berperan merekrut pekerja di kampung asal pekerja.

“Saat ini semuanya sudah kami selamatkan dan kami bawa ke Mapolda Kepri. Begitu juga pengurusnya, juga sudah kami tahan di Mapolda Kepri,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: 12 TKI Ilegal Diselamatkan dari Upaya Penyelundupan ke Luar Negeri

Diiming-imingi gaji Rp 6 juta per bulan

Menurut AKBP Ruslan Abdul Rasyid, kasus tersebut terbongkar dari laporan masyarakat.

Laporan tersebut menyebut jika ada penampungan TKI ilegal di Perum Cipta Emerald Batam Center.

Saat ditindaklanjuti, di lokasi tersebut petugas mengamakan dua perempuan calon TKI ilegal dan pengurus berinsial SC.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Tim kemudian menemukan 10 perempuan calon TKI yang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung Batam.

Baca juga: Video Viral TKI Mengaku Disiksa, Ini Imbauan Kemenlu

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pengurus berinsial FA.

“Saat ini semuanya sudah kami selamatkan dan kami bawa ke Mapolda Kepri. Begitu juga pengurusnya, juga sudah kami tahan di Mapolda Kepri,” kata Ruslan.

Ia mengatakan pelaku merekrut 12 perempuan tersebut dari akun Facebook Lowongan Kerja Batam.

Para calon pekerja dijanjikan bekerja di Singapura dan Dubai sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji Rp 6 juta per bulan.

Baca juga: Eks TKI Alami Gangguan Jiwa, Hidup dengan 4 Anaknya yang Kurang Gizi, Popok Sampai Berulat

Dari pengakuan salah satu tersangka DW, mereka telah melakukan modus tersebut selama dua tahun terakhir.

“Belakangan kami juga mengamankan tersangka lainnya dengan inisial DW."

"Para pengurus juga mengakui hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian dan hal ini telah dilakukan tersangka selama 2 tahun,” kata Ruslan.

Baca juga: Kasus Agen Minta Rp 32 Juta buat Pulangkan Jenazah TKI, Pemkab Indramayu: Itu Hanya Isu

Dari lokasi penampungan, polisi mengamankan ponsel, surat pernyataan bermaterai, sembilan paspor dan satu rangkap akta perseroaan komanditer CV Aura Ria Batam.

“Para tersangka melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujar Ruslan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hadi Maulana | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com