Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antar 16 Kg Sabu, Perwira Polisi di Polda Riau Dapat Bagian Rp 20 Juta, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 04/11/2020, 15:10 WIB
Rachmawati

Editor

Mengetahui diintai petugas, mereka berdua mencoba melarikan diri ke arah Jalan Arifin Achmad.

Petugas sempat memberikan tembakan dari sebelah kanan. Namun mobil tersangka terus melaju hingga menabrak beberapa kendaraan lain.

Baca juga: Alasan Hari Libur, Polisi Dihalangi Saat Akan Periksa Napi Bandar Sabu di Lapas Pekanbaru

Terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan petugas. Setelah beberapa kali ditabrak, mobil pelaku berhenti.

Daan saat dikeluarkan dari mobil, IZ ternyata terluka tembak di lengan dan punggung. Sementara HW mengalami luka di kepala akibat benturan.

Tersangka IZ dan HW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com