DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak 22 pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Bali terkonfirmasi positif Covid-19.
Jumlah itu terhitung sejak Maret 2020 hingga awal November.
Rinciaannya, enam staf KPU Denpasar, empat staf di KPU Bali, masing-masing tiga di KPU Jembrana dan Bangli, dua staf masing-masing di KPU Badung dan Karangasem, serta satu staf masing-masing yang berasal dari KPU Tabanan dan Gianyar.
Baca juga: Sudah Ditawarkan Maskawin Uang, Emas, tapi Pengantinnya Tetap Mau Ayam Bakar
Kasus Covid-19 di kalangan pegawai KPU diketahui setelah tiap KPU di Bali melakukan swab tes terhadap pegawai mereka.
Komisioner KPU Bali, John Gede Darmawan mengatakan, terkait banyaknya pegawai yang terjangkit Covid-19, pihaknya melakukan pembatasan jumlah pegawai masuk kantor.
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Coba Datang Sekali-kali ke Sidang yang Ingin Memenjarakan Saya
Sedangkan mereka yang positif akan diminta isolasi dan bekerja di rumah.
"Jika ada yang positif kita berlakukan WFH kepada yang bersangkutan. Kalau sehat, bekerja," kata dia saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).
Untuk antisipasi penyebaran corona, KPU juga memberikan asupan gizi serta mewajibkan para pegawai berolahraga.
Kemudian menerapkan protokol kesehatan ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Kita rutin olahraga untuk menjaga imunitas dan siapkan vitamin untuk kita semua," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.