Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Punya Ilmu "Sirep" Bisa Tidurkan Korbannya, Pria Ini Bobol 2 Rumah

Kompas.com - 04/11/2020, 09:47 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com -Seorang spesialis pembobol rumah warga dan penadah barang hasil curian diringkus jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah.

Tersangka pencurian dengan pemberatan adalah Budiman S (35) warga Kedungbokor Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, dan seorang penadah berinisial KA (34).

Di hadapan petugas, tersangka Budiman mengaku memiliki ilmu sirep atau menidurkan penghuni rumah, sehingga saat beraksi dengan mudah menggasak barang-barang milik korban.

"Biasanya (beraksi) jam 02.00 sampai jam 03.00 WIB. Sudah dua kali di Kota Tegal," kata Budiman, saat konferensi pers ungkap lima kasus pidana, di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Pria Ini Bobol Rumah Tetangga demi Mencuri 4 Sertifikat Tanah

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, hasil pengembangan, tersangka sudah melakukan aksi pencurian di dua rumah warga di Kota Tegal.

Aksi pertama menyasar rumah warga di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan pada 31 Mei 2020.

Sedangkan kedua di sebuah rumah di Perumahan Jaya Samudra, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Tegal Barat pada 12 Oktober 2020.

"Setelah ada informasi dari masyarakat kita langsung melakukan pengejaran. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap," kata Rita.

Baca juga: Ayah Bobol Rumah, Anak Tiri Mengawasi, Hasil Curian Dijual untuk Beli Sabu dan Miras

Diungkapkan Rita, modus yang digunakan tersangka yakni awalnya mencongkel jendela menggunakan obeng dan golok yang dibawanya.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang berharga seperti ponsel dan uang tunai. Di lokasi pertama, tersangka membawa HP.

"Sedangkan di lokasi kedua selain HP juga membawa tas berisi uang korban Rp 10 juta. Selanjutnya, HP dijual ke tersangka lainnya," kata Rita.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor, obeng, golok, serta dus HP.

Tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5a KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka kedua sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com