Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasir Timah Senilai Rp 2,7 Miliar Diselundupkan ke Malaysia

Kompas.com - 04/11/2020, 07:05 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Penyeludupan pasir timah senilai Rp 2,7 miliar ke Malaysia kembali terjadi.

Hal ini diketahui setelah Kapal Patroli Laut Kantor Wiliayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut, Sabtu (31/11/2020).

Pasir timah tersebut diangkut oleh Kapal KMN Kurnia Abadi-21 atau KM Harapan Baru-5 yang berangkat dari Batam, yang akan menuju Malaysia.

Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di Riau Sempat Turun, Ini Dugaan Penyebabnya

Kapal tersebut diamankan Patroli Laut Kanwil DJBC Kepri di sekitar Perairan Tokong, Malang Biru, Kabupaten Natuna, Kepri.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto melalui keterangan tertulisnya mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen Kanwil DJBC Kepri, bahwa akan ada penyelundupan ekspor pasir timah tujuan Malaysia.

Tim patroli kapal BC 60001 langsung melakukan penyisiran.

Petugas kemudian menemukan ada sebuah kapal yang dicurigai menuju Malaysia.

“Kapal sempat berusaha kabur saat akan kami hentikan, dan setelah kami lakukan pemeriksaan, petugas menemukan pasir timah senilai Rp 2,7 miliar yang akan diselundupkan ke Malaysia," kata Agus kepada wartawan, Selasa (3/11/2020) malam.

Baca juga: Usai Pengeroyokan Anggota TNI, Viral Video Sweeping Moge di Bukittinggi

Agus mengatakan, setelah dilakukan penghitungan, ada 18 ton pasir timah yang diangkut kapal yang dinakhodai oleh AG dengan tiga orang anak buah kapal (ABK).

"Kapal tersebut membawa muatan sekitar 360 karung, dengan total berat lebih kurang 18 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan instansi terkait dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,7 miliar," kata Agus.

Kapal tersebut diamankan dengan pertimbangan bahwa pasir timah termasuk dalam komoditas barang larangan untuk diekspor dan tidak adanya dokumen kepabeanan.

"Kapal tersebut melanggar Pasal 102a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com