“Tidur di pasar, kuburan, dan jembatan. Saya serabutan,” kata Agus.
"Saya sangat menyesal. Saya menyesal," tuturnya.
Sementara itu korban Ningsih meninggal pada 17 Oktober 2020 setelah menjalani perawatan di RSUD Wates selama beberapa pekan.
Agus dijerat pasal 340, pasal 338 dan pasal 351 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dani Julius Zebua | Editor: Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.