Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Curiga Pesanan hingga Tuntutan Dianggap Rancu

Kompas.com - 04/11/2020, 06:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx dituntut tiga tahun penjara atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE "IDI Kacung WHO".

Atas tuntutan tersebut, Jerinx yang emosi mempertanyakan siapa pihak yang ingin memenjarakannya.

Dia juga mempertanyakan pihak yang ingin memisahkan dirinya dengan sang istri, Nora Alexandra

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," kata Jerinx, usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Jerinx Resmi Jadi Tersangka, Ini 2 Bulan Perjalanan Kasus Kacung WHO

Anggap kasus lucu

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020)
Jerinx bahkan menganggap lucu kasus yang menjeratnya.

Sebab dia yakin IDI tidak ingin memenjarakannya.

Namun justru kasus diproses dengan cepat hingga kini telah melewati sidang tuntutan.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx.

Drummer SID itu juga menantang orang yang ingin memenjarakannya datang ke persidangan.

"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang pesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ucap Jerinx.

Baca juga: Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: IDI Tak Mau Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?

 

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Tuntutan tiga tahun penjara

Dalam sidang pada Selasa (3/11/2020), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx dengan hukuman penjara tiga tahun.

Jerinx dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pernyataan Jerinx dinilai meresahkan masyarakat dan melukai dokter Indonesia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu dalam tuntutannya.

Hukuman menjadi berat karena Jerinx dianggap tidak menyesali perbuatannya dan melakukan walk out dalam persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Baca juga: Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

Disebut rancu dan tak sesuai fakta persidangan

Jerinx SID merangkul istrinya, Nora Alexandra, usai menjalani sidang di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (29/9/2020).YouTube Tribun Bali Jerinx SID merangkul istrinya, Nora Alexandra, usai menjalani sidang di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (29/9/2020).
Penasehat Hukum Jerinx, Teguh Sugeng Santoso, menilai tuntutan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Sugeng mengatakan, Jerinx dinyatakan bersalah karena kekuatan fakta yang diungkap keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.

"Saya mengatakan berdasar fakta persidangan Wahyu Aji Wibowo ahli bahasa yang tidak ahli. Kita sudah bedah," kata dia.

Menurutnya, JPU justru mendasarkan tuntutannya dari berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dan tak mengutip keterangan Wahyu.

"Saya mau katakan, tuntutan jaksa ini kontrakdiksio interminis, rancu, di dalam penerapan ketentuan Pasal 186 dan Pasal 187 KUHAP," kata Sugeng usai sidang di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Bahkan Sugeng menilai tuntutan tersebut bisa dikatakan manipulatif.

Seharusnya, jaksa mengajukan di persidangan agar BAP ditegaskan dalam bukti surat agar bisa menjadi acuan.

"Selain kontradiksio atau rancu, ini juga bisa disebut manipulasi dalam surat tuntutan," kata Sugeng.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com