Dalam sidang pada Selasa (3/11/2020), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx dengan hukuman penjara tiga tahun.
Jerinx dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pernyataan Jerinx dinilai meresahkan masyarakat dan melukai dokter Indonesia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu dalam tuntutannya.
Hukuman menjadi berat karena Jerinx dianggap tidak menyesali perbuatannya dan melakukan walk out dalam persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.
Baca juga: Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara
Sugeng mengatakan, Jerinx dinyatakan bersalah karena kekuatan fakta yang diungkap keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.
"Saya mengatakan berdasar fakta persidangan Wahyu Aji Wibowo ahli bahasa yang tidak ahli. Kita sudah bedah," kata dia.
Menurutnya, JPU justru mendasarkan tuntutannya dari berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dan tak mengutip keterangan Wahyu.
"Saya mau katakan, tuntutan jaksa ini kontrakdiksio interminis, rancu, di dalam penerapan ketentuan Pasal 186 dan Pasal 187 KUHAP," kata Sugeng usai sidang di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Bahkan Sugeng menilai tuntutan tersebut bisa dikatakan manipulatif.
Seharusnya, jaksa mengajukan di persidangan agar BAP ditegaskan dalam bukti surat agar bisa menjadi acuan.
"Selain kontradiksio atau rancu, ini juga bisa disebut manipulasi dalam surat tuntutan," kata Sugeng.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.