Kasus pengeroyokan itu kini ditangani oleh Polda Sumbar.
Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah MS (49) dan B (18) yang paling awal ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menyusul kemudian HS (48) dan JAD (26).
Kemudian pada Senin (21/11/2020), polisi kembali menetapkan satu orang tersangka, TR (33).
Para tersangka tersebut adalah anggota klub moge asal Bandung dan Garut, Jawa Barat.
"Jadi total tersangka sudah lima," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.