KOMPAS.com- Kasus kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa anak bawah umur, L (14), kembali digelar secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (3/11/2020).
Dalam sidang yang beragenda tuntutan itu, Jaksa Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Semarang, Vidya Khairunisa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan kepada L.
Jaksa Vidya menilai, terdakwa anak itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
"Perbuatan terdakwa L terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar. Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa L dengan pidana penjara 5 bulan," kata jaksa Vidya dalam sidang yang digelar secara virtual.
Baca juga: Bunuh Lawan Tawuran di Depok, 2 Pelajar Dicokok Polisi dan Terancam Dibui 15 Tahun
Tuntutan pidana tersebut diberikan dengan mempertimbangkan perbuatan L telah meresahkan masyarakat.
Atas tuntutan tersebut, hakim pemeriksa perkara memberikan hak hukum kepada penasihat hukum terdakwa L untuk mengajukan pembelaan.
Penasihat hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron Semarang, Wilson Pompana, meminta kepada hakim pemeriksa perkara agar memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa L.
"Kami minta keringanan hukuman terhadap terdakwa. Hal tersebut didasarkan pada usia terdakwa LSWP yang masih sangat muda dan masa depannya masih panjang. Sehingga masih sangat mungkin bagi terdakwa untuk berubah menjadi lebih baik," katanya dalam pembelaannya.
Usai membacakan pembelaan, Wilson juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan L.
Baca juga: Bubarkan Tawuran Ormas di Tangerang, Kapolsek Ciledug Kena Sabetan Benda Tajam
Alasannya, pemeriksaan persidangan telah selesai dilakukan dan adanya jaminan dari orangtua L.
Atas permintaan tersebut hakim pemeriksa perkara menyatakan akan mempertimbangkannya.
Kasus ini terjadi setelah L bersama dengan enam orang teman lainnya terlibat tawuran di Jalan Petek, Semarang pada Minggu (23/8/2020) dini hari sekitar pukul 01:00 WIB.
Setelah tawuran usai, terdakwa bersama dengan enam orang teman lainnya diciduk oleh pihak Kepolisian yang saat itu sedang berpatroli.
Baca juga: Dua Kelompok Tawuran di Jatinegara, Kapolsek: Diduga karena Saling Ejek
Setelah itu lima teman terdakwa lainnya diperbolehkan pulang.
Sedangkan terdakwa bersama dengan satu teman lainnya yang kedapatan membawa senjata tajam diproses hukum hingga akhirnya kasusnya disidangkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Anak di Bawah Umur Remaja Semarang Dituntut 5 Bulan Penjara Karena Kasus Kepemilikan Senjata Tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.