KOMPAS.com- Kasus kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa anak bawah umur, L (14), kembali digelar secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (3/11/2020).
Dalam sidang yang beragenda tuntutan itu, Jaksa Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Semarang, Vidya Khairunisa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan kepada L.
Jaksa Vidya menilai, terdakwa anak itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
"Perbuatan terdakwa L terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar. Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa L dengan pidana penjara 5 bulan," kata jaksa Vidya dalam sidang yang digelar secara virtual.
Baca juga: Bunuh Lawan Tawuran di Depok, 2 Pelajar Dicokok Polisi dan Terancam Dibui 15 Tahun
Tuntutan pidana tersebut diberikan dengan mempertimbangkan perbuatan L telah meresahkan masyarakat.
Atas tuntutan tersebut, hakim pemeriksa perkara memberikan hak hukum kepada penasihat hukum terdakwa L untuk mengajukan pembelaan.
Penasihat hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron Semarang, Wilson Pompana, meminta kepada hakim pemeriksa perkara agar memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa L.
"Kami minta keringanan hukuman terhadap terdakwa. Hal tersebut didasarkan pada usia terdakwa LSWP yang masih sangat muda dan masa depannya masih panjang. Sehingga masih sangat mungkin bagi terdakwa untuk berubah menjadi lebih baik," katanya dalam pembelaannya.
Usai membacakan pembelaan, Wilson juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan L.
Baca juga: Bubarkan Tawuran Ormas di Tangerang, Kapolsek Ciledug Kena Sabetan Benda Tajam
Alasannya, pemeriksaan persidangan telah selesai dilakukan dan adanya jaminan dari orangtua L.
Atas permintaan tersebut hakim pemeriksa perkara menyatakan akan mempertimbangkannya.