Pembunuhan ini terungkap setelah EG dan anaknya ditemukan tetangga tergeletak di lantai dalam keadaan mengeluarkan darah pada Kamis (8/10/2020) 17.00 WIB..
Anak EG ditemukan di kursi dengan posisi terlilit sarung.
Sementara EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri mengeluarkan darah karena diduga bunuh diri usai menjerat anaknya.
EG berhasil diselamatkan, sedangkan anaknya meninggal ketika dalam perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Karena perbuatannya, EG terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontak bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/