KOMPAS.com-Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan seorang ayah berinisial EG (48) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan anak kandungnya.
Polisi menetapkan EG sebagai tersangka setelah memastikan laki-laki asal Kecamatan Jati, Kudus, ini tidak terganggu kejiwaannya.
"Setelah hasil tes kejiwaan pelaku keluar dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Selasa (3/11/2020) seperti dilansir Antara.
Baca juga: Kurang dari 7 Jam, Pembunuh Pedagang Pakaian di Kudus Berhasil Ditangkap
Untuk saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan tersebut.
Setelah berkas perkara pidananya dinyatakan lengkap, kata dia, akan segera dikirimkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Agustinus mengatakan, tersangka hingga saat ini di tahanan Polres Kudus.
Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, EG memang sengaja membunuh anaknya lantaran khawatir tertular Covid-19.
Awalnya, pelaku berniat bunuh diri karena curiga dirinya telah tertular Covid-19.
Baca juga: Ingin Bunuh Polisi, Pria Ini Tembak Kepala Korban tetapi Peluru Tak Meledak
Namun, melihat anaknya sedang menonton televisi sendirian, dia lantas terpikir untuk menghabisinya juga.
EG ingat beberapa hari sebelum kejadian, anaknya yang sakit asma juga diyakini ikut terpapar Covid-19, sehingga ketika tengah nonton televisi ikut dibunuh.