Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutan Desa Rimbo Pusako Terancam "Illegal Logging" dan Ekspansi Perusahaan HTI

Kompas.com - 03/11/2020, 21:03 WIB
Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Pengelola hutan desa Rimbo Pusako gusar dengan maraknya perambahan dan "illegal logging".

Hutan desa seluas 2.752 hektar ini merupakan penyangga Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD).

Warga Desa Jelutih, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi berharap pemerintah turun tangan dengan membuat regulasi, agar hutan desa dapat dikelola secara mandiri dan berkelanjutan.

"Kami berharap pemerintah hadir, agar perambahan hutan desa dapat dihentikan," kata Ketua Lembaga Hutan Desa (LPHD) Rimbo Pusako Jelutih, M Rofi melalui pesan singkat, Selasa (3/11/2020).

Dia mengakui masyarakat memang mengalami kesulitan di masa pandemi dan harga karet turun. Kondisi ini, seharusnya bukan menjadi alasan untuk merambah hutan.

Baca juga: Saat Ketua DPRD Riau Gunakan Heli BNPB untuk Kegiatan Partai, Berdalih Pantau Illegal Logging

Dia mengatakan potensi hasil hutan kayu memang besar di dalam hutan desa Rimbo Pusako. Semenjak 2011 lalu, keluar izin pemerintah, belum pernah dilakukan pemanfaatan hasil hutan.

Hutan desa Rimbo Pusako, sambung Rofi telah mengalami tekanan kuat dari pelaku perambahan dan illegal logging.

“Perlu penataan kegiatan hasil hutan kayu dari hutan desa, untuk menghentikan aktivitas perambahan hutan desa,” kata Rofi menjelaskan.

Hasil evaluasi perhutanan sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pemerintah daerah, September lalu, merekomendasikan perlunya LPHD yang dapat memanfaatkan hasil hutan kayu secara berkelanjutan.

LPHD sangat mengharapkan adanya revisi rencana pengelolaan hutan desa sesuai rekomendasi KLHK.

Menurutnya, LPHD ingin sekali dapat mengelola hutan desa secara mandiri.

Baca juga: BBKSDA Riau: 7 Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Ternyata Ada Pemodalnya

Masuk kawasan hutan produksi

Terkait permintaan masyarakat, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Batanghari, Andri Yushar mengatakan jika tuntutan masyarakat sangat bisa dilakukan.

Pasalnya, hutan desa Rimbo Pusako, berada pada kawasan fungsi hutan produksi.

Dia menekankan agar pengelolaan nantinya mengikuti regulasi, dengan tidak menebang kayu alam.

"Boleh dipanen, asalkan dari tanaman sendiri oleh LPHD yang merupakan masyarakat sekitar hutan," kata Andri menjelaskan.

Merespons adanya perambahan dan ilegal logging, Andri sudah melakukan pencegahan dan menghentikan penjualan kayu dengan barcode asal usul kayu.

Baca juga: Polisi Sita 400 Batang Kayu Meranti Diduga Hasil Illegal Logging di Sungai Landak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com