MEDAN, KOMPAS.com - KMS (45), pelaku penembakan terhadap anggota Polsek Medan Barat, Aiptu Robin di sebuah bengkel di Medan pada Selasa (27/10/2020) siang, adalah pecatan Brimob.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, KMS diberhentikan secara tidak hormat dari Brimob karena melawan komandan kompi.
Hal tersebut diungkapkannya ketika konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (3/11/2020) sore. Namun demikian, Riko tidak menjelaskan KMS ini pecatan Brimob mana.
"Pengakuanya seperti itu. Cuma lihat saja sendiri, layak tidak menjadi anggota Brimob. Pengakuannya pecatan anggota Brimob tahun berapa itu," ujar Riko sambil melihat ke arah KMS yang ada di sebelah kirinya.
Saat itu, KMS menjawab dengan pelan 'tahun 1999'.
Riko pun meneruskan, "21 tahun yang lalu. Entah benar atau enggak, kita sedang cek. Informasinya melawan komandan kompinya. Kemudian desersi (lalu) diberhentikan dengan tidak hormat," lanjut Riko.
Baca juga: Ingin Bunuh Polisi, Pria Ini Tembak Kepala Korban tetapi Peluru Tak Meledak
Dikatakan Riko, saat beraksi KMS berniat untuk menghabisi korban (Aiptu Robin) yang sudah terluka tembak.
"(KMS) memang kita tembak karena berusaha merebut senjata anggota. Dan kita tidak mau risiko karena yang bersangkutan ada niat menghabisi, seperti yang saya sampaikan tadi, menghabisi anggota Polri yang sudah terluka tembak. Dikejar sama dia, dikepung dengan Ameng, Endang dan Hatta," katanya.
Diberitakan sebelumnya, korban Aiptu Robin ditembak oleh KMS di sebuah bengkel di Jalan Ringroad/Gagak Hitam pada Selasa (27/10/2020) siang.
Seorang saksi mata, Faisal mengaku mendengar 3 kali suara tembakan.
Saat itu, di bengkel yang sepi itu terdapat beberapa orang dan 2 di antaranya terlibat pertengkaran.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 2 orang tersangka, yakni NN, seorang perempuan dan KMS.
Baca juga: Duduk Perkara Polisi Medan Ditembak hingga Kritis Saat Lerai Aksi Perusakan Bengkel