Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya karena Sepeda Motor, Ajun Nekat Rencanakan Bunuh Pacar Sendiri

Kompas.com - 03/11/2020, 20:44 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com –Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan muda bernama Agustina alias Aling asal Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kasus itu, terkuak setelah polisi menangkap dan memeriksa Ajun, pacar Aling.

Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo menerangkan, saat beraksi, Ajun mengajak temannya bernama Agus.

“Kedua terduga pelaku sudah ditangkap dan tengah menjalani proses pemeriksaan,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Ingin Bunuh Polisi, Pria Ini Tembak Kepala Korban tetapi Peluru Tak Meledak

Bambang menerangkan, kasus ini bermula pada Jumat (2/10/2020). Saat itu, kepolisian menerima laporan orang hilang bernama Agustina alias Aling.

Dalam proses pencarian, ternyata Aling ditemukan sudah tewas di sebuah kebun warga dalam Kecamatan Simpang Hilir, Senin (12/10/2020).

Berdasarkan hasil otopsi, diduga Aling tewas karena dibunuh.

Penyidikan pun dilakukan dengan memanggil dan memeriksa Agus, orang yang diketahui tengah dekat dengan korban, pada Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Uang untuk Dikirim ke Anak Diambil, Istri Siri Bunuh Suami, Begini Kronologinya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus mengaku telah membunuh Aling bersama dengan rekannya yang bernama Ajun.

“Kemudian anggota mencari dan menangkap Ajun. Setelah diperiksa, dia juga mengakui perbuatannya,” ujar Bambang.

Bambang menerangkan, berdasarkan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.

Kesimpulan sementara, latar belakang pelaku membunuh karena ingin mengambil dan menjual sepeda motor korban.

Baca juga: Setelah Bunuh Suaminya, Perempuan Ini Laporkan Korban Tewas Bunuh Diri

“Pelaku berniat membunuh korban kemudian mengambil sepeda motor korban untuk dijual dan menghasilkan uang,” ucap Bambang.

Bambang menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com