Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp 100.000 di Solok, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 03/11/2020, 20:10 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Tiga orang pria yang diduga mengedarkan uang palsu ditangkap oleh Satreskrim Polres Solok Sumatera Barat, Senin (2/11/2020). Ketiganya ditangkap di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deni mengatakan, ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Tanah Datar, warga Kota Padang dan warga Kabupaten Solok Selatan. 

Salah satu pelaku bahkan masih di bawah umur, yakni F (17) warga Kota Padang. Sementara dua lainnya yakni NA (36) warga Kabupaten Tanah Datar dan RWM (36) warga Kabupaten Solok Selatan. 

Baca juga: Diduga Cekcok Soal Anak Tiri, Suami Istri di Solok Ditemukan Tewas Mengenaskan

Menurut polisi, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu pada 02 November 2020.

Kemudian tim gabungan Satreskrim Polres Solok melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. 

Ketiganya tinggal di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Polisi menangkap ketiga pelaku tanpa kesulitan. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 19 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000. Kemudian, 19 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 tampak belakang yang sudah dicetak dan belum dipotong.

Baca juga: Sembuh dari Corona, Warga Kota Solok Terima Bantuan Rp 1 Juta

 

Lalu, 20 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 tampak depan dan belakang yang sudah dicetak dan belum dipotong.

Serta, 31 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 tampak belakang yang sudah dipotong, dan 107 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 tampak depan yang sudah dipotong.

Uang palsu yang kami sita sebagai barang bukti sebesar Rp 14.600.000. Selain itu, barang bukti lainnya yang disita yakni lem, amplas, gunting, penjepit kertas dan sebuah penggaris," tulis Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020). 

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com